Zakat
fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap
jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada
Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau
satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki
maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan
sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain
untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah
juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang
mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan
semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat
beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki
atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah
beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat Fitrah ditunaikan
sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul
Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling
lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.