
"Ber-Qurban"
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta,
sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan
hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dalil Disyari’atkannya Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan
firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 —
3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta
itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka
sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang
dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari
menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban
itu.” (HR Tirmidzi).
Hikmah Kurban
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi
Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana
yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah
hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan
daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya
kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang
afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan
menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan)
sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula
kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah.
Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban
boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual
kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.